Bupati Samosir Tandatangani Pelebaran Alur Tano Ponggol

    Bupati Samosir Tandatangani Pelebaran Alur Tano Ponggol

    SAMOSIR-Setelah disetujui oleh pemilik atau ( ahli waris ) Huta Lumban Silo, Bupati Samosir menandatangani Penetapan Lokasi Bagian Huta Lumban Silo yang akan digunakan untuk pelebaran alur Tano Ponggol. Penandatangan dilakukan di Ruang Lobby Lantai II Kantor Bupati Samosir, ( 09/12/2021 ) .

    Turut hadir, Wakil Bupati Samosir, Kajari Samosir, Kapolres Samosir diwakili Kabag Ops Polres Samosir, Asisten Pemerintahan, Camat Pangururan, Kabag Hukum, Kabag Tapem dan Kabid Pertanahan.

    Penetapan Lokasi (Penlok) dilakukan setelah tim persiapan pengadaan tanah untuk pelebaran alur Tano Ponggol melakukan berbagai komunikasi dengan pemilik/ahli waris. Sehingga tercapai suatu kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan ditanda tangani pemilik lahan.

    Berdasarkan berita acara kesepakatan tersebut, maka dibuat Penetapan Lokasi yang dituangkan dalam SK Bupati Samosir Nomor 291 tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pelebaran Alur Tano Ponggol Bagian Huta Lumban Silo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara. 

    Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pemilik/ahli waris Huta Lumban Silo yang sudah bersedia menyepakati penetapan lokasi Bagian Huta Lumban Silo yang akan digunakan untuk pelebaran Tano Ponggol. Dengan penetapan lokasi ini, maka permasalahan pelebaran alur Tano Ponggol tidak ada lagi dan proses pembangunan dapat dilanjutkan.

    "Saya berharap, proses pemindahan Huta Lumban Silo dan pembayarannya secepatnya dilakukan, sehingga tidak muncul masalah baru. Hal ini juga untuk mempercepat pengerjaan pelebaran alur Tano Ponggol terselesaikan dengan cepat.

    Semoga pembangunan yang diidam-idamkan ini menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Samosir dapat terlaksana dengan baik dan menambah perekonomian masyarakat", tambah Bupati Samosir Vandiko T. Gultom

    Asisten Pemerintahan Sekdakab Samosir Drs. Mangihut Sinaga sebagai ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah menjelaskan bagian Huta Lumban Silo yang terkena dampak pelebaran alur Tano Ponggol seluas 1987 m⊃2;. Kesepakatan dengan pemilik/ahli waris, sebagai pengganti dari Huta Lumban Silo yang terkena dampak pelebaran maka pemerintah akan menyediakan lahan yang berdekatan dengan lokasi Huta Lumban Silo. Biaya penyediaan lahan dan bangunan fisik akan menjadi tanggung jawab DIPA Balai Wilayah Sungai Sumatera II Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. 

    Kejari Samosir, Andi Adikawira Putera SH, MH mewakili Forkopimda Kabupaten Samosir mengatakan bahwa dari awal optimis, pengadaan tanah akan berhasil sehingga tidak lelah berkomunikasi dengan pemilik/ ahli waris. Hal yang diinginkan pemilik/ ahli waris sudah diakomodir oleh pihak BWWS II dan akan berproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejari juga mengucapkan terima kasih kepada ahli waris Huta Lumban Silo atas kesediaan dan kesepakatan dalam penetapan lokasi pelebaran alur Tano Ponggol. 

    "Dalam proses persiapan pengadaan tanah ini, tidak semata-mata ada yang kami kejar dan menguntungkan pribadi , akan tetapi hanya untuk kebutuhan dan kemajuan Kabupaten Samosir" tambah Kejari mengakhiri Sambutannya.

    Mewakili Pemilik/ Ahli Waris Huta Lumban Silo, Martua Sitanggang menyampaikan bahwa pada awalnya mereka menolak, karena Huta Lumban Silo merupakan bukti sejarah bagi mereka dan tanah leluhur yang sungguh tak ternilai. Namun dengan berbagai proses diskusi yang baik dengan tim pengadaan terjalin sebuah kesepakatan tanpa merugikan pihak pemilik Huta Lumban Silo dan juga tidak merugikan Pemerintah sehingga seluruh pemilik/ahli waris menyetujui penetapan lokasi ini, katanya. ( Karmel )

    Samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Samosir: Berikan Informasi Penentuan...

    Artikel Berikutnya

    Salurkan Buku Tabungan BSPS Tahap II, Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pemerintah Kabupaten Samosir Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun 2024
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Bupati Samosir Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024
    Raih WTP 7 Kali Berturut-Turut, Bupati Samosir: Raihan Diharapkan Bawa Kebaikan dan Kesejahteraan Warga
    GM PT ASDP Hadiri Rakor Penerapan Tiket Online, Kapolres Samosir: Wisatawan Terbantu Pemberlakuan Sistim Elektronik
    Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2022, Program Terealisasi 97,22 Persen
    Wakil Bupati Samosir Resmikan dan Menobatkan Nama Pantai Indah Pasir Putih Onan Runggu
    Bupati Samosir Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024
    Raih WTP 7 Kali Berturut-Turut, Bupati Samosir: Raihan Diharapkan Bawa Kebaikan dan Kesejahteraan Warga
    Hadiri Pesta Syukuran Parna se-Indonesia di Samosir, Gubernur Sumut Ajak Parna Menjaga Lingkungan dan Kelestarian Danau Toba
    Wujudkan Pembangunan di Kabupaten Samosir, Penataan Kawasan Waterfront City dan Tele Senilai 161 Milyar Akan Segera Dimulai
    Pembangunan Gedung Olahraga Dimulai, Bupati Samosir Letakkan Batu Pertama
    53 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Samosir Dilantik
    Bupati Samosir Terima Kunjungan Panitia Pesta Bolon Silau Raja, Pesta Partangiangan Bolon Digelar 21 Oktober 2023
    Jelang Event Aquabike Jetsky World Championship 2023, Lembaga Adat Desa Pardomuan Samosir Gelar Ritual Manguras Tao
    Ngantor di Desa Rianiate, Parmonangan, Hutanamora dan Kelurahan Pintusona, Bupati Samosir Disambut Antusias Masyarakat
    Bupati Vandiko Timotius Gultom dan Ketua PN Balige Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Samosir

    Ikuti Kami