Tim Opsnal Polres Samosir Kemabil Amankan 1 Orang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bocah 16 Tahun, ke Tiganya Terancaman Hukuman Diatas 5 Tahun

    Tim Opsnal Polres Samosir Kemabil Amankan 1 Orang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bocah 16 Tahun, ke Tiganya Terancaman Hukuman Diatas 5 Tahun
    R Simanihuruk terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun

    SAMOSIR-Tim opsnal polres Samosir berhasil meringkus R Simanihuruk terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun dari sebuah angkutan umum di Simpang empat Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, (Selasa 12/09/2023) sekira pukul 21.00 Wib

    "Sebelumnya terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun tersebut sempat melarikan diri ke Medan dan pelaku ditangkap ketika hendak pulang ke Samosir, ”ujar Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, Rabu (13/09/2023)

    Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa berdasarkan penyelidikan awal, pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun sedang berada di Kota Medan kemudian Tim opsnal polres Samosir berangkat untuk melakukan penangkapan.

    Namun sesampainya dijalan, Tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku R Simanihuruk sedang bergerak menuju Samosir dengan menaiki angkutan umum jurusan Medan-Samosir dan berdasarkan jejak digital handphone android miliknya menunjukkan pelaku sudah mendekati Samosir, ”tulis AKP Natar Sibarani

    AKP Natar Sibarani juga menjelaskan, R Simanihuruk terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun mengakui perbuatannya dan telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dengan korban berinisial NNS dengan cara memaksa sambil mengancam

    Dikatakan pelaku, seingatnya sudah empat kali melakukan persetubuhan. Korban juga pernah menolak disetubuhi namun pelaku mengancam dengan video persetubuhan mereka akan disebar apabila korban NNS tidak mau disetubuhi, ”kata pelaku saat diperiksa polisi

    "Atas perbuatannya, R Simanihuruk bersama dua temannya Z Sinaga dan TT Sinaga yang sudah terlebih dahulu diamankan Tim opsnal polres Samosir dijerat dengan Pasal 81 undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana di ubah dengan undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman diatas dari 5 tahun penjara, ”tulis AKP Natar Sibarani. (Karmel)

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Samosir Ingatkan Aparatur Sipl Negara...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Samosir Sediakan Anggaran dan Lahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan
    Menggali Keunggulan 20 Produsen Mobil Dunia: Perjalanan Inovasi dan Dominasi
    Dirkrimsus Polda Kepri Hadiri Kegiatan Konferensi Pers Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 23,6 Miliar Rupian
    Pemkab Samosir Gelar Sosialisasikan Pembentukan Kelompok Tani Peduli Api, Peserta Diminta Berikan Pemahaman kepada Masyarakat
    50 Tenaga Profesional dan Calon Tenaga Profesional Ikuti Penyuluhan Bahasa Indonesia
    Rayakan Tahun Baru 2022, Bupati dan Wakil Bupati Samosir Gelar Open House
    Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Pokok Penting Aman Saat Nataru, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Samosir Gelar Rakor
    Hadiri Peringatan Harganas Tingkat Provinsi ke-30 di Samosir, Gubernur Sumut Terus Dorong Evaluasi Bersama Upaya Penurunan Stunting
    Viral Penculikan Anak, Kapolsek Simanindo Sebut Kejadian Tidak Sesuai Isu yang Beredar
    Pemkab Samosir bersama Dinas P3AKB Pemprov Sumut Gelar Sosialisasi Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan
    Bersama Bupati Samosir, Kapolda Sumut Cek Kesiapan Pengamanan Aquabike Jetsky World Championship
    Bergerak bersama Semarakkan Merdeka Belajar, Wakil Bupati Samosir Pimpin Upacara Hardiknas 2023
    Rayakan Tahun Baru 2022, Bupati dan Wakil Bupati Samosir Gelar Open House
    53 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Samosir Dilantik
    Bupati Samosir Terima Kunjungan Panitia Pesta Bolon Silau Raja, Pesta Partangiangan Bolon Digelar 21 Oktober 2023
    Jelang Event Aquabike Jetsky World Championship 2023, Lembaga Adat Desa Pardomuan Samosir Gelar Ritual Manguras Tao
    Ngantor di Desa Rianiate, Parmonangan, Hutanamora dan Kelurahan Pintusona, Bupati Samosir Disambut Antusias Masyarakat
    Bupati Vandiko Timotius Gultom dan Ketua PN Balige Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Samosir

    Ikuti Kami